Dihukum Mati Akibat Provokasi Pembakaran Kedubes di Iran, Raja Salman Batalkan Hukuman dengan Dekrit

- 9 Februari 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi tahanan. Raja Salman batalkan hukuman mati 3 pemuda syiah dari Iran.
Ilustrasi tahanan. Raja Salman batalkan hukuman mati 3 pemuda syiah dari Iran. /diegoattorney/pixabay.com/diegoattorney

Baca Juga: Nekat Terobos Banjir Besar di Ligung Majalengka, Mobil ini Terbakar dan Jadi Tontonan Warga 

Dekrit itu memerintahkan hukuman maksimum 10 tahun penjara sebagai gantinya.

Seperti dilaporkan AFP, tiga pemuda yang bernama Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon, dan Abdullah al-Zaher ditangkap pada 2012 atas tuduhan terorisme.

Ketiganya dijatuhi hukuman mati setelah mereka mengambil bagian dalam protes anti-pemerintah selama pemberontakan Arab Spring.

Dikabarkan bahwa pada saat itu ketiga pelaku tersebut masih di bawah umur.

Baca Juga: Ustaz Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri, Polisi Sebut Karena Sakit 

"Ini adalah kabar baik bagi Ali, yang telah menghabiskan lebih dari sembilan tahun di hukuman mati," tulisnya di Twitter, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Middle East Eye pada Selasa, 9 Februari 2021.

"Menurut keputusan itu, dia harus dibebaskan dari penjara tahun ini," tulisnya melanjutkan.

Menurut Reprieve, masih banyak anak muda lain seperti Ali di Arab Saudi yang menghadapi hukuman mati atas kejahatannya saat masih anak-anak.

Atas ditemukannya hal tersebut, mereka mendesak kerajaan membatalkannya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Middle East Eye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x