Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari France 24 pada Rabu, 10 Februari 2021, beberapa hari setelah putusan ICC, Shtayyeh menekankan bahwa Israel adalah penyerang utama.
Diketahui, ICC yang bermarkas di Den Hague, Belanda, dalam putusannya menyatakan bahwa memiliki yuridiksi di teritorial Palestina.
Sehingga, hal ini menjadi sebuah jalan dilakukannya investigasi dugaan kejahatan perang yang dilakukan kedua belah pihak (Israel dan Palestina).
Menurut Shtayyeh, pihaknya sangat yakin Amerika Serikat (AS) di bawah Pemerintahan Joe Biden, akan segera membuka kembali biro diplomatik Palestina di Washington serta kantor konsulat jenderal Amerika Serikat di Yerusalem Timur.
Baca Juga: Refly Harun Soroti Kasus Ustaz Maaher: Apakah Sejak Awal Perlu Gunakan Tangan Besi Negara?
Selanjutnya, ia pun yakin bahwa negara Paman Sam itu akan melanjutkan bantuannya ke Palestina.
Namun, Shtayyeh pun yakin pemerintahan AS yang baru tidak akan mungkin membatalkan putusan pemerintahan sebelumnya.
Diketahui bahwa yang sebelumnya memindahkan kantor Kedutaan Besar AS dari Ibu Kota Tel Aviv, Israel ke Yerusalem, yakni sebuah wilayah yang masih dipersengketakan dengan Palestina.
Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, DPR Dukung Upaya Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Kredit