Sangita mengatakan pihak masjid masih tetap boleh mengumandangkan azan dengan syarat tidak memakai pengeras suara.
“Mereka boleh melakukan azan tanpa mikrofon sehingga orang lain tidak terganggu,” kata Sangita.
Sangata merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Allahabad tahun 2020 yang mengizinkan azan di masjid tanpa menggunakan pengeras suara.***