Sebelumnya, Deputi Penindakkan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya selalu kesulitan bila harus menangkap buronan koruptor yang bersembunyi di Singapura terutama sudah mendapatkan izin tinggal permanen.
Dalam pemberitaan media, Inspektur Jenderal Karyoto juga menuding tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menjadi tantangan lain bagi kerja KPK.
Menanggapi hal tersebut, MFA menunjukkan bahwa perjanjian perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh kedua negara belum diratifikasi oleh anggota DPR RI.
"Kami menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan sebagai satu paket pada April 2007, disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong," kata MFA.
"Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh pihak parlemen Indonesia," tambahnya
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Kapolres Jaksel Ancam Pidana Penimbun Pokok 5 Tahun Penjara dan Denda 50 Miliar
Juru bicara MFA mengatakan bahwa Singapura telah memberikan dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai.
MFA menyebut kedua negara adalah pihak dalam Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA) dalam Masalah Pidana di antara Negara Anggota ASEAN yang sepemikiran.
Di bawah perjanjian ini, kerja sama sudah terjadi sejalan dengan hukum domestik Singapura dan kewajiban internasional.