Jelang Ramadhan, Kapolres Jaksel Ancam Pidana Penimbun Pokok 5 Tahun Penjara dan Denda 50 Miliar

- 10 April 2021, 14:58 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengibau kepada setiap pedagang yang menimbun bahan pangan akan dikenai hukum pidana.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengibau kepada setiap pedagang yang menimbun bahan pangan akan dikenai hukum pidana. /ANTARA/Dewa Wiguna/

PR BEKASI - Pemerintah belum secara resmi menetapkan awal puasa Ramadhan 2021.

Namun, saat ini pemerintah melalui Kementerian Agama RI akan menggelar sidang isbat penentuan Ramadhan pada Senin 12 April 2021 secara daring dan luring

Dengan menyambutnya bulan suci Ramadhan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah akan mengancam pidana bagi pelaku usaha yang nekat menimbun kebutuhan pokok menjelang Ramadhan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Sabtu 10 April 2021, Siapa Cepat Dia yang Dapat Hadiah

Kapolres Jaksel akan mengancam pelaku dengan pidana lima tahun penjara.

"Kalau penimbunan itu ada aturannya. Kami akan tegakkan sesuai peraturan," kata Azis Andriansyah di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu 10 April 2021.

Terkait penimbunan itu tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Keluarga Soeharto Digugat Ratusan Miliar oleh Perusahaan Singapura, Refly Harun: Tidak Masuk Akal

Isi Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas barang.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x