Jelang Ramadhan, Kapolres Jaksel Ancam Pidana Penimbun Pokok 5 Tahun Penjara dan Denda 50 Miliar

- 10 April 2021, 14:58 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengibau kepada setiap pedagang yang menimbun bahan pangan akan dikenai hukum pidana.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengibau kepada setiap pedagang yang menimbun bahan pangan akan dikenai hukum pidana. /ANTARA/Dewa Wiguna/

Pada pasal 107 disebutkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting seperti dalam pasal 29 itu dipidana penjara maksimal lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.

Untuk itu, sebagai langkah antisipasi pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait akan mendata ketersediaan bahan pokok.

Baca Juga: Atta Halilintar Ingin Punya 15 Anak dari Aurel Hermansyah, Krisdayanti: Ngarang, Itu Pinggang Bisa Patah

Selain itu juga nantinya Kapolres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pengecekan perkembangan harga di pasar.

Meski sampai saat ini sejumlah kebutuhan pokok mencukupi, namun ia menjelaskan langkah antisipasi itu perlu dilakukan.

Antisipasi dilakukan agar menekan aksi para penimbun kebutuhan pokok memanfaatkan momen tertentu seperti hari besar keagamaan.

Baca Juga: Panduan Ibadah Ramadhan Termasuk Tarawih dan Salat Idul Fitri Berjamaah Tidak Berlaku di Zona Oranye dan Merah

Patroli dialogis juga digencarkan kepada masyarakat sekaligus untuk menyerap informasi jika ditemukan indikasi penimbunan kebutuhan pokok.

Kepolisian akan mendukung kerja sama dengan instansi pemerintah dalam melakukan operasi pasar untuk mengendalikan kenaikan harga kebutuhan pokok.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x