Pada pasal 107 disebutkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting seperti dalam pasal 29 itu dipidana penjara maksimal lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.
Untuk itu, sebagai langkah antisipasi pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait akan mendata ketersediaan bahan pokok.
Selain itu juga nantinya Kapolres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pengecekan perkembangan harga di pasar.
Meski sampai saat ini sejumlah kebutuhan pokok mencukupi, namun ia menjelaskan langkah antisipasi itu perlu dilakukan.
Antisipasi dilakukan agar menekan aksi para penimbun kebutuhan pokok memanfaatkan momen tertentu seperti hari besar keagamaan.
Patroli dialogis juga digencarkan kepada masyarakat sekaligus untuk menyerap informasi jika ditemukan indikasi penimbunan kebutuhan pokok.
Kepolisian akan mendukung kerja sama dengan instansi pemerintah dalam melakukan operasi pasar untuk mengendalikan kenaikan harga kebutuhan pokok.***