PR BEKASI - Keluarga Presiden RI kedua, Soeharto baru saja digugat oleh perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ltd.
Tak tanggung-tanggung gugatan tersebut bernilai Rp584 miliar. Mitora juga meminta agar Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut bahwa gugatan tersebut tidak masuk akal karena angkanya yang terlalu besar.
"Jadi masalahnya Rp84 miliar saja, tapi inmaterilnya sampai Rp500 miliar. Kadang-kadang yang seperti itu yang tidak masuk akal," kata Refly Harun dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari YouTube resminya, Sabtu, 10 April 2021.
Refly Harun mengatakan, walaupun penggugat bisa menggugat sebanyak-banyaknya, tapi pada akhirnya keadilan dan keputusan ada di hakim.
Refly Harun menduga bahwa ini barangkali soal jasa konsultasi yang tidak dibayarkan oleh keluarga Soeharto yang kemudian mengendap selama bertahun-tahun dan angkanya menyentuh Rp 84 miliar.
Baca Juga: Gempa Besar 6.7 Magnitudo Guncang Jawa Timur, Jogja hingga Bali Ikut Terasa
Sementara Rp500 miliar itu, kata Refly Harun, hanya angka yang diminta tanpa dasar apa pun.