Keluarga Soeharto Digugat Ratusan Miliar oleh Perusahaan Singapura, Refly Harun: Tidak Masuk Akal

- 10 April 2021, 14:49 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari kisruh keluarga Soeharto yang digugat ratusan milyar oleh perusahaan Singapura.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari kisruh keluarga Soeharto yang digugat ratusan milyar oleh perusahaan Singapura. /YouTube Refly Harun

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Polres Metro Bekasi Siapkan 10 Titik Pos Pengamanan di Jalan Utama hingga Jalan Tikus

-Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur.

-Sebidang Tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri d iatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Media Asing Soroti Bencana di NTT, Sebut Indonesia Kurang dalam Kesiapsiagaan Hadapi Siklon Tropis 

4.Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84.000.000.000 serta kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.000

5.Menghukum para tergugat untuk melaksanakan Putusan ini

Sidang pertama digelar pada 5 April 2021.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x