"Rp500 miliar itu biasa, angka-angka yang disebutkan saja," tuturnya.
Maka dari itu, menurut Refly, mudah-mudahan hakim di Indonesia makin sadar dan semakin bisa memberikan keputusan berdasarkan hukum dan keadilan, bukan berdasarkan pesanan.
"Karena kalau berdasarkan pesanan yang terjadi adalah tidak adanya keadilan. Mereka yang bersengketa itu menang jadi arang dan kalah jadi abu," ucapnya.
"Yang kaya tetap saja penguasa dan kemudian juga para lawyernya," sambung Refly Harun.
Walaupun dirinya juga merupakan seorang Advokat, Refly Harun mengaku paling tidak suka bersengketa karena yang diinginkannya hanyalah penyelesaian masalah secara damai, adil, beradab, dan win-win solution.
"Jadi saya lebih suka melakukan mediasi dan negosiasi," tuturnya.
Baca Juga: Tetap Dipertahankan dalam RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dipastikan Tak Hambat Praktik Demokrasi
"Karena saya kira bukan hanya soal uang ya hidup ini, tapi juga bagaimana kita menjadi bagian dari the problem solver dalam setiap profesi yang kita jalani," tutup Refly Harun.
Penting untuk diketahui, Mitora juga meminta para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kewajiban sebesar Rp84 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp500 miliar.