Keluarga Soeharto Digugat Ratusan Miliar oleh Perusahaan Singapura, Refly Harun: Tidak Masuk Akal

- 10 April 2021, 14:49 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari kisruh keluarga Soeharto yang digugat ratusan milyar oleh perusahaan Singapura.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari kisruh keluarga Soeharto yang digugat ratusan milyar oleh perusahaan Singapura. /YouTube Refly Harun

Gugatan ini diajukan pada Senin, 8 Maret 2021 dengan nomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Panduan Ibadah Ramadhan Termasuk Tarawih dan Salat Idul Fitri Berjamaah Tidak Berlaku di Zona Oranye dan Merah

Kemudian, ternyata ada gugatan terbarunya. Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan bernomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Ada enam pihak yang digugat Mitora, yakni ke Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Ny Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Tn H. Bambang Trihatmojo, Ny Siti Hediati Hariyadi, Tn H Sigit Harjojudanto dan Ibu Siti Hutami Endang Adiningsih

Sementara, tergugat lainnya yakni, Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Baca Juga: Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 Kota Bekasi di Masa Pandemi Covid-19

Mitora meminta Majelis Hakim untuk :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

3.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x