Gugatan ini diajukan pada Senin, 8 Maret 2021 dengan nomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Kemudian, ternyata ada gugatan terbarunya. Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan bernomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Ada enam pihak yang digugat Mitora, yakni ke Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Ny Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Tn H. Bambang Trihatmojo, Ny Siti Hediati Hariyadi, Tn H Sigit Harjojudanto dan Ibu Siti Hutami Endang Adiningsih
Sementara, tergugat lainnya yakni, Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Baca Juga: Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 Kota Bekasi di Masa Pandemi Covid-19
Mitora meminta Majelis Hakim untuk :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya