Keluarga Soeharto Digugat Ratusan Miliar oleh Perusahaan Singapura, Refly Harun: Tidak Masuk Akal

- 10 April 2021, 14:49 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari kisruh keluarga Soeharto yang digugat ratusan milyar oleh perusahaan Singapura.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari kisruh keluarga Soeharto yang digugat ratusan milyar oleh perusahaan Singapura. /YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Keluarga Presiden RI kedua, Soeharto baru saja digugat oleh perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ltd.

Tak tanggung-tanggung gugatan tersebut bernilai Rp584 miliar. Mitora juga meminta agar Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut bahwa gugatan tersebut tidak masuk akal karena angkanya yang terlalu besar.

Baca Juga: Atta Halilintar Ingin Punya 15 Anak dari Aurel Hermansyah, Krisdayanti: Ngarang, Itu Pinggang Bisa Patah

"Jadi masalahnya Rp84 miliar saja, tapi inmaterilnya sampai Rp500 miliar. Kadang-kadang yang seperti itu yang tidak masuk akal," kata Refly Harun dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari YouTube resminya, Sabtu, 10 April 2021.

Refly Harun mengatakan, walaupun penggugat bisa menggugat sebanyak-banyaknya, tapi pada akhirnya keadilan dan keputusan ada di hakim.

Refly Harun menduga bahwa ini barangkali soal jasa konsultasi yang tidak dibayarkan oleh keluarga Soeharto yang kemudian mengendap selama bertahun-tahun dan angkanya menyentuh Rp 84 miliar.

Baca Juga: Gempa Besar 6.7 Magnitudo Guncang Jawa Timur, Jogja hingga Bali Ikut Terasa

Sementara Rp500 miliar itu, kata Refly Harun, hanya angka yang diminta tanpa dasar apa pun.

"Rp500 miliar itu biasa, angka-angka yang disebutkan saja," tuturnya.

Maka dari itu, menurut Refly, mudah-mudahan hakim di Indonesia makin sadar dan semakin bisa memberikan keputusan berdasarkan hukum dan keadilan, bukan berdasarkan pesanan.

"Karena kalau berdasarkan pesanan yang terjadi adalah tidak adanya keadilan. Mereka yang bersengketa itu menang jadi arang dan kalah jadi abu," ucapnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Ingin 15 Anak dari Aurel, Komnas Perempuan: Berpotensi Langgar Hak-hak Reproduksi Perempuan

"Yang kaya tetap saja penguasa dan kemudian juga para lawyernya," sambung Refly Harun.

Walaupun dirinya juga merupakan seorang Advokat, Refly Harun mengaku paling tidak suka bersengketa karena yang diinginkannya hanyalah penyelesaian masalah secara damai, adil, beradab, dan win-win solution.

"Jadi saya lebih suka melakukan mediasi dan negosiasi," tuturnya.

Baca Juga: Tetap Dipertahankan dalam RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dipastikan Tak Hambat Praktik Demokrasi

"Karena saya kira bukan hanya soal uang ya hidup ini, tapi juga bagaimana kita menjadi bagian dari the problem solver dalam setiap profesi yang kita jalani," tutup Refly Harun.

Penting untuk diketahui, Mitora juga meminta para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kewajiban sebesar Rp84 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp500 miliar.

Gugatan ini diajukan pada Senin, 8 Maret 2021 dengan nomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Panduan Ibadah Ramadhan Termasuk Tarawih dan Salat Idul Fitri Berjamaah Tidak Berlaku di Zona Oranye dan Merah

Kemudian, ternyata ada gugatan terbarunya. Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan bernomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Ada enam pihak yang digugat Mitora, yakni ke Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Ny Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Tn H. Bambang Trihatmojo, Ny Siti Hediati Hariyadi, Tn H Sigit Harjojudanto dan Ibu Siti Hutami Endang Adiningsih

Sementara, tergugat lainnya yakni, Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Baca Juga: Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 Kota Bekasi di Masa Pandemi Covid-19

Mitora meminta Majelis Hakim untuk :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

3.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Polres Metro Bekasi Siapkan 10 Titik Pos Pengamanan di Jalan Utama hingga Jalan Tikus

-Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur.

-Sebidang Tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri d iatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Media Asing Soroti Bencana di NTT, Sebut Indonesia Kurang dalam Kesiapsiagaan Hadapi Siklon Tropis 

4.Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84.000.000.000 serta kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.000

5.Menghukum para tergugat untuk melaksanakan Putusan ini

Sidang pertama digelar pada 5 April 2021.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x