China Luncurkan Nomor Hotline untuk Laporkan Warganet Penghina Partai Komunis

- 12 April 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi otoritas internet China meluncurkan nomor hotline untuk melaporkan penghina Partai Komunis China.
Ilustrasi otoritas internet China meluncurkan nomor hotline untuk melaporkan penghina Partai Komunis China. /PIXABAY

"Kami berharap para pengguna Internet akan secara aktif memainkan peran mereka dalam mengawasi masyarakat dan dengan antusias melaporkan informasi berbahaya," katanya.

Saat ini, diketahui banyak masyarakat yang tidak mempercayai sejarah masa lalu Partai Komunis China terkait jasa mereka di masa lalu dalam mendirikan negara.

Baca Juga: Begini Aturan Salat Tarawih di Kabupaten Bekasi, Polisi: Jangan Dipaksakan, Kan Bisa di Rumah

Internet China disensor dengan ketat dan sebagian besar jaringan media sosial asing, mesin pencari, dan outlet berita dilarang di negara tersebut.

Otoritas internet China seringkali meningkatkan penyensoran dan pengawasan online menjelang acara-acara besar termasuk peringatan bersejarah, pertemuan politik, dan acara olahraga.

Pemberitahuan itu tidak menjelaskan hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada orang-orang yang dilaporkan melalui nomor hotline.

Baca Juga: Pendiri Demokrat Merasa 'Dirampok' hingga Gugat SBY, Marzuki Alie: Kalau Ini Disebut Begal, Siapa yang Benar? 

Akan tetapi, banyak warganet di China sudah menghadapi hukuman penjara dan hukuman hukum lainnya karena memposting konten yang mengkritik kepemimpinan, kebijakan, dan sejarah wilayah tersebut.

Undag-undang hukum yang dikeluarkan awal tahun ini menetapkan bahwa orang-orang yang"menghina, memfitnah yang melanggar jasa pahlawan nasional dan martir China menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun.

Pekan lalu, pihak berwenang di provinsi Jiangsu, China timur, menahan seorang pria berusia 19 tahun setelah membuat komentar penghinaan secara online tentang pendudukan Jepang tahun 1937 di Nanjing.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah