4 Syarat Jemaah Umrah dan Haji untuk Bisa Memasuki Dua Masjid Suci, Pelanggaran Denda 38 Juta

- 14 April 2021, 20:02 WIB
Ilustrasi jemaah haji dan umrah.
Ilustrasi jemaah haji dan umrah. /PIXABAY/

PR BEKASI - Jemaah haji tahun 2020 diundur akibat pandemi Covid-19, karena virus yang menular begitu cepat dan membuat heboh dunia.

Untuk tahun ini keberangkatan jemaah haji masih direncanakan dan dalam proses vaksinasi.

Karena pandemi Covid-19 belum kunjung membaik Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh jemaah haji dan umrah.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan

Khususnya untuk pelaksanaan umrah dan salat di masjid suci selama bulan ramadhan 2021.

Persyaratan tersebut dibuat untuk menjaga protokol kesehatan agar memutuskan mata rantai Covid-19.

Dilansir oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 14 April 2021. Berikut 4 syarat yang harus dipatuhi oleh jemaah umrah dan haji.

Baca Juga: Abdullah Hehamahua: Indonesia Bisa Diselamatkan Kalau Berantas Korupsi

1. Vaksinasi Covid-19

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x