4 Syarat Jemaah Umrah dan Haji untuk Bisa Memasuki Dua Masjid Suci, Pelanggaran Denda 38 Juta

- 14 April 2021, 20:02 WIB
Ilustrasi jemaah haji dan umrah.
Ilustrasi jemaah haji dan umrah. /PIXABAY/

Vaksinasi merupakan syarat yang utama untuk semua jamaah haji dan umrah karena untuk memasuki dua Masjid Suci harus sudah di vaksinasi.

Dua masjid suci yakni, Masjidil Haram di kota Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Baca Juga: Jalan Layang Tol Japek II Resmi Punya Nama Baru, Pratikno: Ini Sebuah Penghormatan

2. Terdaftar dalam aplikasi Tawakkalna

Jemaah haji harus sudah terdaftar dalam aplikasi Tawakkalna yang merupakan aplikasi milik pemerintah atau aplikasi Eatmarna.

Jemaah yang belum melakukan vaksin tidak bisa daftar pada aplikasi Tawakkalna maupun Eatmarna, karena tidak akan mendapatkan izin melalui kedua aplikasi tersebut.

Baca Juga: Habib Umar Sebut Jokowi Diampuni Allah Asalkan Lengser dan Bebaskah HRS, Ferdinand: Itu Tergantung Tuhan

Aplikasi Tawakkalna berfungsi untuk menentukan status kesehatan jemaah yang ditentukan oleh kode warna dan kode batang.

Aplikasi tersebut bisa diunduh via smartphone yaitu melalui Google Play atau App store. Berikut link download melalui Goole Play https://play.google.com/store/apps/details?id=sa.gov.nic.tawakkalna

3. Menggunakan kendaraan khusus

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x