4 Syarat Jemaah Umrah dan Haji untuk Bisa Memasuki Dua Masjid Suci, Pelanggaran Denda 38 Juta

- 14 April 2021, 20:02 WIB
Ilustrasi jemaah haji dan umrah.
Ilustrasi jemaah haji dan umrah. /PIXABAY/

Para jemaah harus datang menggunakan kendaraan khusus yang sudah ditetapkan, kendaraan yang tidak resmi tidak akan diizinkan berada di kawasan pusat Makkah.

Baca Juga: Menu Sahur Praktis di Bulan Ramadhan, Resep Mudah Masak Tahu Asam Manis

Kemudian pengunjung harus datang tepat waktu agar tidak kehilangan salah satu kesempatan beribadah.

4. Dilarang membawa anak-anak

Khusus untuk bulan Ramadhan tidak boleh membawa anak-anak memasuki dua masjid suci, termasuk berada di halaman sekitar masjid.

Penting, peringatan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk jamaah umroh yang memasuki masjid tanpa izin akan dikenakan denda 10 ribu riyal (RP 38 Juta).

Baca Juga: Soroti Kemarahan Habib Rizieq ke Bima Arya, Luqman Hakim: Tidak Pernah Dicontohkan Nabi

Untuk Jamaah sholat ilegal akan dikenakan denda sebesar 1000 riyal (RP3,8 Juta).

Saat bulan ramadhan untuk sholat Tarawih dan Qiyam, dakwah dan bimbingan tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid kerajaan menurut pernyataan dari Kementerian Urusan Islam.

Semua ini harus dipatuhi, usai Raja Salman mengizinkan sholat tarawih di dua masjid suci.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x