4 Syarat Jemaah Umrah dan Haji untuk Bisa Memasuki Dua Masjid Suci, Pelanggaran Denda 38 Juta

- 14 April 2021, 20:02 WIB
Ilustrasi jemaah haji dan umrah.
Ilustrasi jemaah haji dan umrah. /PIXABAY/

Peringatan dari Kementerian Saudi untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat dan mengikuti langkah-langkah pencegahan untuk keselamatan, kesehatan dan keamanan saat mengunjungi dua masjid suci.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x