"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi india dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga.***
"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi india dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News