Jumlah Kasus Impor Meningkat, Hong Kong Tutup Penerbangan dari Indonesia Mulai Besok

- 24 Juni 2021, 19:14 WIB
Hong Kong menolak penerbangan dari Indonesia mulai 25 Juni 2021 setelah meningkatnya kasus impor covid-19 dan masuk kategori A1.
Hong Kong menolak penerbangan dari Indonesia mulai 25 Juni 2021 setelah meningkatnya kasus impor covid-19 dan masuk kategori A1. /Pixabay/jan vasek/

PR BEKASI - Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia setelah libur lebaran turut menjadi perhatian pemerintah Hong Kong dengan membuat larangan penerbangan dari Indonesia.

Penumpang asal Indonesia mulai Jumat, 25 Juni 2021 akan ditolak kedatangannya di Hong Kong setelah penerbangan ke sana ditutup untuk sementara waktu.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong (KJRI) telah membuat surat terbuka tentang peringatan menolak kedatangan warga Indonesia setelah meningkatnya kasus impor covid-19 dari Indonesia.

Baca Juga: Lebih dari 40 Negara Prihatian Akan Tindakan Sewenang-wenang China Atas Uighur, Hong Kong, dan Tibet 

Berdasarkan data Kamis, 24 Juni 2021, kementerian kesehatan (Kemenkes) mengumumkan kasus baru Covid-19 di Indonesia mencapai rekor baru 20.575 orang.

Kebijakan penerbangan yang diambil Hong Kong tidak hanya berlaku bagi Indonesia namun juga negara India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.

Dampaknya, maskapai penerbangan menuju Hong Kong juga ikut terkena imbasnya seperti Hong Kong Airlines, Vistara, Cabu Pacific, dan Cathay Pacific.

Kebijakan Pemerintah Hong Kong terhadap Indonesia dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran kasus impor Covid-19 dari Indonesia, salah satunya melalui penerbangan.

Baca Juga: Hong Kong Antisipasi Penyebaran Covid-1, Larang Penerbangan Penumpang dari Indonesia 

"Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menaikkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk)," tulis surat terbuka Konsulat Jendral Republik Indonesia Hong Kong.

Indonesia juga berpotensi sebagai negara berisiko tinggi penularan wabah Covid-19.

"Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," tulis surat terbuka Konsulat Jendral Republik Indonesia Hong Kong.

Keijakan ini diambil pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia.

Baca Juga: Klaster Baru COVID-19 di Perusahaan LG di Bekasi, Irfan Maulana: Ini Kasus Impor Sporadis 

Hong Kong mengeluarkan kebijakan ini hanya bersifat sementara dan masih dikaji secara mendalam.

Khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang juga berdampak dengan adanya kebijakan ini.

"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini. Hotline KJRI Hong Kong pada whatsapp +852 67730466 dan +852 6894 2799," tulis Kemenlu.

WNI pun diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan ketat dan menaati peraturan 5M serta ikut serta dalam program vaksinasi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KEMENLU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x