Kemarin, PBB menuduh Israel secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan memintanya untuk menghentikan pembangunan pemukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal PBB dan Tor Wennesland, utusan PBB untuk Timur Tengah, merujuk pada resolusi Dewan Keamanan 2016 yang menyatakan pemukiman ilegal Yahudi memiliki validitas hukum.
Baca Juga: Muslim Indonesia Tolak Tawaran Israel untuk Perbaiki Hubungan Diplomatik
"Saya sekali lagi menggarisbawahi, dengan tegas, bahwa permukiman Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap resolusi PBB dan hukum internasional," kata Tor Wennesland.
Menurutnya, hal tersebut malah menghambat upaya perdamaian yang terus diharapkan oleh kedua pihak dan seluruh dunia.
"Mereka adalah hambatan utama untuk pencapaian solusi dua negara dan perdamaian yang adil, tahan lama dan komprehensif. Kemajuan semua aktivitas pemukiman harus segera dihentikan," katanya.
Baca Juga: Hamas Minta Israel Transfer Sebanyak Rp400 Miliar dari Qatar ke Jalur Gaza
Beberapa kelompok hak asasi manusia turun ke Twitter untuk menyatakan keberatan mereka terhadap proyek konstruksi.
Pemukiman ilegal Yahudi di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur milik Palestina yang diduduki dianggap ilegal menurut hukum internasional dan oleh sebagian besar komunitas internasional.
Diketahui, pada 30 Januari 2020 telah terdapat sekitar 130 pemukiman ilegal Yahudi yang disetujui oleh otoritas pendudukan Israel dan 100 pemukiman tidak resmi.