Derek Chauvin Dijatuhi Hukuman 22,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Bersalah dalam Pembunuhan George Floyd

- 26 Juni 2021, 19:38 WIB
Mantan petugas polisi Minneapolis, Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara atas pembunuhan George Floyd yang menyebabkan kerusuhan tahun lalu.
Mantan petugas polisi Minneapolis, Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara atas pembunuhan George Floyd yang menyebabkan kerusuhan tahun lalu. /Pool via Reuters/Reuters

PR BEKASI - Hakim telah memberikan vonis kepada mantan perwira polisi Minneapolis, Derek Chauvin dengan hukuman 22,5 tahun penjara pada Jumat, 25 Juni 2021.

Derek Chauvin terbukti bersalah terhadap pembunuhan pria kulit hitam George Floyd selama penangkapan pada Mei 2020 lalu.

Hakim memutuskan bahwa Derek Chauvin bersalah pada 20 April 2020 atas pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua dalam kematian Floyd seorang pria kulit hitam.

Baca Juga: Usai Kasus George Floyd, Polisi Atlanta AS Tembak Pria Kulit Hitam hingga Tewas 

Putusan itu secara luas dilihat sebagai teguran paling penting atas penggunaan kekuatan aparat kepolisian yang tidak proporsional terhadap orang kulit hitam di Amerika, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com melalui Reuters, Sabtu, 26 Juni 2021.

Hukuman Chauvin adalah salah satu yang terlama yang diberikan kepada mantan perwira polisi karena menggunakan kekuatan mematikan dan melanggar hukum di Amerika Serikat.

Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison mengatakan bahwa penuntutan yang berhasil terhadap petugas polisi dalam kasus seperti itu jarang terjadi.

Baca Juga: Mantan Polisi AS Pembunuh George Floyd Diusir Ketika Belanja, Warga: Apakah Anda Menyesal? 

"Hukuman hari ini bukanlah keadilan tetapi merupakan momen lain dari akuntabilitas nyata di jalan menuju keadilan," kata Ellison.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x