Derek Chauvin Dijatuhi Hukuman 22,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Bersalah dalam Pembunuhan George Floyd

- 26 Juni 2021, 19:38 WIB
Mantan petugas polisi Minneapolis, Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara atas pembunuhan George Floyd yang menyebabkan kerusuhan tahun lalu.
Mantan petugas polisi Minneapolis, Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara atas pembunuhan George Floyd yang menyebabkan kerusuhan tahun lalu. /Pool via Reuters/Reuters

Dalam memorandum hukuman setebal 22 halaman, Cahill memberi bobot pada argumen penuntutan bahwa Chauvin bertindak dengan kekejaman dan menyalahgunakan posisi otoritasnya.

Selain itu, faktor-faktor yang memberatkan memungkinkan dia untuk memberikan hukuman yang lebih keras daripada yang ditunjukkan oleh pedoman hukuman negara bagian untuk pelanggar pertama kali.

Baca Juga: Serupa George Floyd, Jacob Blake Masih Stabil Usai Diberondong 7 Peluru Polisi Amerika 

Sedangkan dari pihak jaksa, sebelumnya telah meminta hukuman penjara 30 tahun, yaitu dua kali lipat dari batas atas yang ditunjukkan dalam pedoman hukuman.

Sementara itu, untuk ketiga petugas polisi lainya yang terlibat akan diadili tahun depan atas tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan Floyd.

Derek Chauvin juga menghadapi penuntutan federal atas tuduhan melanggar hak-hak sipil Floyd dan seorang bocah lelaki berusia 14 tahun yang dia tangkap pada 2017 silam.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x