Derek Chauvin Dijatuhi Hukuman 22,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Bersalah dalam Pembunuhan George Floyd

- 26 Juni 2021, 19:38 WIB
Mantan petugas polisi Minneapolis, Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara atas pembunuhan George Floyd yang menyebabkan kerusuhan tahun lalu.
Mantan petugas polisi Minneapolis, Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara atas pembunuhan George Floyd yang menyebabkan kerusuhan tahun lalu. /Pool via Reuters/Reuters

PR BEKASI - Hakim telah memberikan vonis kepada mantan perwira polisi Minneapolis, Derek Chauvin dengan hukuman 22,5 tahun penjara pada Jumat, 25 Juni 2021.

Derek Chauvin terbukti bersalah terhadap pembunuhan pria kulit hitam George Floyd selama penangkapan pada Mei 2020 lalu.

Hakim memutuskan bahwa Derek Chauvin bersalah pada 20 April 2020 atas pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua dalam kematian Floyd seorang pria kulit hitam.

Baca Juga: Usai Kasus George Floyd, Polisi Atlanta AS Tembak Pria Kulit Hitam hingga Tewas 

Putusan itu secara luas dilihat sebagai teguran paling penting atas penggunaan kekuatan aparat kepolisian yang tidak proporsional terhadap orang kulit hitam di Amerika, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com melalui Reuters, Sabtu, 26 Juni 2021.

Hukuman Chauvin adalah salah satu yang terlama yang diberikan kepada mantan perwira polisi karena menggunakan kekuatan mematikan dan melanggar hukum di Amerika Serikat.

Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison mengatakan bahwa penuntutan yang berhasil terhadap petugas polisi dalam kasus seperti itu jarang terjadi.

Baca Juga: Mantan Polisi AS Pembunuh George Floyd Diusir Ketika Belanja, Warga: Apakah Anda Menyesal? 

"Hukuman hari ini bukanlah keadilan tetapi merupakan momen lain dari akuntabilitas nyata di jalan menuju keadilan," kata Ellison.

Dia juga menyerukan kepada para penegak hukum di seluruh Amerika Serikat untuk melihat kasus tersebut sebagai momentum untuk melakukan reformasi.

Sementara itu, Presiden AS Joe Biden, yang telah berbicara beberapa kali dengan keluarga Floyd, mengatakan bahwa hukuman itu nampaknya sudah tepat.

Sedangkan dari saudara Floyd, yaitu Rodney dan Brandon Williams, mengkritik bahwa hukuman itu sebagai 'tamparan di pergelangan tangan'.

Baca Juga: Polisi Amerika Terekam Kembali Gunakan Cara Menangkap yang Tewaskan George Floyd 

"Kami menjalani hukuman seumur hidup. Kita tidak bisa mendapatkan George kembali," kata Williams.

Sebelum hukuman dijatuhkan, saudara-saudara Floyd memberi tahu kepada pengadilan tentang kesedihan yang mereka alami.

Ibu dari Derek Chauvin bersikeras bahwa putranya tidak bersalah dan Chauvin sendiri telah menyampaikan ucapan belasungkawanya kepada keluarga Floyd.

Hakim Distrik Hennepin County Peter Cahill mengatakan penting untuk mengenali rasa sakit dari keluarga Floyd.

Baca Juga: Setelah George Floyd, Polisi AS Kembali Tembak Pria Kulit Hitam di Punggung Berkali-Kali 

"Saya tidak mendasarkannya pada upaya untuk mengirim pesan apa pun. Tugas hakim pengadilan adalah menerapkan hukum pada fakta-fakta tertentu dan menangani kasus-kasus individu," kata Cahill.

Dalam memorandum hukuman setebal 22 halaman, Cahill memberi bobot pada argumen penuntutan bahwa Chauvin bertindak dengan kekejaman dan menyalahgunakan posisi otoritasnya.

Selain itu, faktor-faktor yang memberatkan memungkinkan dia untuk memberikan hukuman yang lebih keras daripada yang ditunjukkan oleh pedoman hukuman negara bagian untuk pelanggar pertama kali.

Baca Juga: Serupa George Floyd, Jacob Blake Masih Stabil Usai Diberondong 7 Peluru Polisi Amerika 

Sedangkan dari pihak jaksa, sebelumnya telah meminta hukuman penjara 30 tahun, yaitu dua kali lipat dari batas atas yang ditunjukkan dalam pedoman hukuman.

Sementara itu, untuk ketiga petugas polisi lainya yang terlibat akan diadili tahun depan atas tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan Floyd.

Derek Chauvin juga menghadapi penuntutan federal atas tuduhan melanggar hak-hak sipil Floyd dan seorang bocah lelaki berusia 14 tahun yang dia tangkap pada 2017 silam.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x