Derek Chauvin Dijatuhi Hukuman 22,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Bersalah dalam Pembunuhan George Floyd

- 26 Juni 2021, 19:38 WIB
Mantan petugas polisi Minneapolis, Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara atas pembunuhan George Floyd yang menyebabkan kerusuhan tahun lalu.
Mantan petugas polisi Minneapolis, Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara atas pembunuhan George Floyd yang menyebabkan kerusuhan tahun lalu. /Pool via Reuters/Reuters

Dia juga menyerukan kepada para penegak hukum di seluruh Amerika Serikat untuk melihat kasus tersebut sebagai momentum untuk melakukan reformasi.

Sementara itu, Presiden AS Joe Biden, yang telah berbicara beberapa kali dengan keluarga Floyd, mengatakan bahwa hukuman itu nampaknya sudah tepat.

Sedangkan dari saudara Floyd, yaitu Rodney dan Brandon Williams, mengkritik bahwa hukuman itu sebagai 'tamparan di pergelangan tangan'.

Baca Juga: Polisi Amerika Terekam Kembali Gunakan Cara Menangkap yang Tewaskan George Floyd 

"Kami menjalani hukuman seumur hidup. Kita tidak bisa mendapatkan George kembali," kata Williams.

Sebelum hukuman dijatuhkan, saudara-saudara Floyd memberi tahu kepada pengadilan tentang kesedihan yang mereka alami.

Ibu dari Derek Chauvin bersikeras bahwa putranya tidak bersalah dan Chauvin sendiri telah menyampaikan ucapan belasungkawanya kepada keluarga Floyd.

Hakim Distrik Hennepin County Peter Cahill mengatakan penting untuk mengenali rasa sakit dari keluarga Floyd.

Baca Juga: Setelah George Floyd, Polisi AS Kembali Tembak Pria Kulit Hitam di Punggung Berkali-Kali 

"Saya tidak mendasarkannya pada upaya untuk mengirim pesan apa pun. Tugas hakim pengadilan adalah menerapkan hukum pada fakta-fakta tertentu dan menangani kasus-kasus individu," kata Cahill.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah