Arab Saudi Akan Denda dan Larang Warganya Berpergian Selama 3 Tahun Jika Nekat ke Indonesia

- 28 Juli 2021, 09:58 WIB
Arab Saudi melarang warganya bepergian ke luar negeri selama 3 tahun jika melanggar aturan perjalanan Covid-19.
Arab Saudi melarang warganya bepergian ke luar negeri selama 3 tahun jika melanggar aturan perjalanan Covid-19. /Saudi Press Agency

Baca Juga: Arab Saudi Buka Umrah Internasional 10 Agustus, Jamaah Asing Wajib Vaksinasi Covid-19

Selain itu, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Arabiya, perjalanan juga dilarang atau transit di sejumlah negara lain termasuk Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Pihak berwenang juga telah mengumumkan bahwa mulai 9 Agustus, warga akan membutuhkan dua dosis vaksin Covid-19 sebelum mereka dapat melakukan perjalanan ke luar Arab Saudi.

Keputusan itu dibuat berdasarkan gelombang infeksi baru secara global, mutasi baru, kemanjuran rendah dari satu dosis vaksinasi terhadap mutasi ini.

Baca Juga: Situs Cadas Hima di Arab Saudi Masuk Daftar UNESCO, Bukti Kawasan Kerajaan Kaya Warisan Manusia

Dilaporkan hingga 27 Juli, total kasus Covid-19 mencapai 520.774 setelah dikonfirmasi di Arab Saudi.

Sementara untuk jumlah yang pulih mencapai 501.449, dan korban tewas telah mencapai 8.189.

Di sisi lain, mulai 1 Muharram atau 10 Agustus Arab Saudi kembali membuka perjalan ibadah umrah untuk warga Internasional.

Namun, hanya untuk warga yang telah divaksinasi Covid-19 yang diizinkan melakukan ibadah umrah.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x