Arab Saudi Akan Denda dan Larang Warganya Berpergian Selama 3 Tahun Jika Nekat ke Indonesia

- 28 Juli 2021, 09:58 WIB
Arab Saudi melarang warganya bepergian ke luar negeri selama 3 tahun jika melanggar aturan perjalanan Covid-19.
Arab Saudi melarang warganya bepergian ke luar negeri selama 3 tahun jika melanggar aturan perjalanan Covid-19. /Saudi Press Agency

PR BEKASI - Arab Saudi akan melarang warganya bepergian ke luar negeri selama 3 tahun jika mereka melanggar aturan perjalanan Covid-19 .

Pernyataan tersebut diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Selasa, 26 Juli 2021.

Menurut Saudi Press Agency, ada laporan untuk warga Arab Saudi bepergian ke negara-negara terlarang.

Sehingga menyebabkan pihak berwenang memberlakukan larangan perjalanan selama 3 tahun di samping denda yang besar.

Baca Juga: Arab Saudi Perketat Aturan Mulai 1 Agustus 2021, Larang Orang yang Tak Divaksin Covid-19 Masuki Fasilitas Umum

Kementerian Arab Saudi juga mengklarifikasi bahwa larangan perjalanan tetap berlaku untuk negara-negara dengan wabah Covid-19 yang tidak terkendali dan termasuk perjalanan langsung atau transit melalui negara lain.

Sementara pihak berwenang Arab Saudi juga memperingatkan kepada semua pelancong untuk berhati-hati saat bepergian, terlepas dari tujuan mereka.

Sementara warga Arab Saudi didesak untuk mengambil tindakan pencegahan ekstra terhadap penyebaran virus dan untuk menghindari daerah yang tidak stabil.

Pada awal bulan ini, Arab Saudi mengumumkan untuk melarang warganya melakukan perjalanan langsung atau tidak langsung ke UEA, Ethiopia, dan Vietnam tanpa mendapatkan izin sebelumnya.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Umrah Internasional 10 Agustus, Jamaah Asing Wajib Vaksinasi Covid-19

Selain itu, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Arabiya, perjalanan juga dilarang atau transit di sejumlah negara lain termasuk Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Pihak berwenang juga telah mengumumkan bahwa mulai 9 Agustus, warga akan membutuhkan dua dosis vaksin Covid-19 sebelum mereka dapat melakukan perjalanan ke luar Arab Saudi.

Keputusan itu dibuat berdasarkan gelombang infeksi baru secara global, mutasi baru, kemanjuran rendah dari satu dosis vaksinasi terhadap mutasi ini.

Baca Juga: Situs Cadas Hima di Arab Saudi Masuk Daftar UNESCO, Bukti Kawasan Kerajaan Kaya Warisan Manusia

Dilaporkan hingga 27 Juli, total kasus Covid-19 mencapai 520.774 setelah dikonfirmasi di Arab Saudi.

Sementara untuk jumlah yang pulih mencapai 501.449, dan korban tewas telah mencapai 8.189.

Di sisi lain, mulai 1 Muharram atau 10 Agustus Arab Saudi kembali membuka perjalan ibadah umrah untuk warga Internasional.

Namun, hanya untuk warga yang telah divaksinasi Covid-19 yang diizinkan melakukan ibadah umrah.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x