Arab Saudi Izinkan Pelancong Masuk, Ada Syarat bagi Penerima Vaksin Sinopharm dan Sinovac

- 4 Agustus 2021, 16:07 WIB
Wisatawan yang mengenakan masker pelindung berjalan di Bandara Internasional Riyadh, Arab Saudi, 31 Mei 2020. Pemerintah Arab Saudi izinkan kembali pelancong masuk dengan syarat sudah divaksin Covid-19 Sinopharm atau Sinovac usai suntikan booster.
Wisatawan yang mengenakan masker pelindung berjalan di Bandara Internasional Riyadh, Arab Saudi, 31 Mei 2020. Pemerintah Arab Saudi izinkan kembali pelancong masuk dengan syarat sudah divaksin Covid-19 Sinopharm atau Sinovac usai suntikan booster. /Reuters

Baca Juga: Arab Saudi Ancam Hukum Warganya yang ke RI, Kader Demokrat: Indonesia Dinilai Buruk Tangani Pandemi

Pelancong akan diminta untuk memberikan hasil tes PCR negatif tertanggal dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan, serta sertifikat vaksinasi Covid-19 yang disetujui dan disahkan oleh pejabat kesehatan di negara penerbit.

Kementerian tersebut juga menyebutkan bahwa tidak ada persyaratan karantina untuk pelancong yang divaksinasi Covid-19.

Warga dari 49 negara pun dapat mengajukan e-visa di portal "Spirit of Saudi".

Daftar lengkap negara yang warganya dapat mengajukan e-visa juga sudah disepakatai oleh Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: 4 Pria Arab Saudi Ditangkap Usai Prank Takuti Warga dengan Topeng Gorila

“Semua pelancong yang masuk dengan visa pariwisata yang dikeluarkan sebelumnya akan diminta untuk membayar biaya tambahan sebesar SAR 40 atau 10 dolar AS di bandara kedatangan mereka untuk menutupi asuransi untuk biaya medis terkait Covid-19,” kata kementerian itu.

Kerajaan telah melaporkan 199.620.791 kasus Covid-19 yang dikonfirmasi, di mana hanya 10.575 yang saat ini aktif pada hari Selasa, 3 Agustus 2021.

Lebih dari 28 juta dosis vaksin Covid-19 telah diberikan di seluruh Arab Saudi di lebih dari 587 pusat inokulasi.

Selanjutnya, pihak Masjidil Haram Arab Saudi pun mengintensifkan upaya sanitasi jelang musim umrah.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah