"Di Iran, versi syariah yang diterapkan setelah Revolusi Islam 1979 menurunkan usia menikah anak perempuan dari 18 menjadi 13 tahun.
"Mereka melarang perempuan memperoleh pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi dan memaksa perempuan mengenakan hijab," ucapnya, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com dari The Indepent pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Atas dasar tersebut, Hafsa meminjam pendapat feminis Maroko Asma Lambaret yang menganjurkan penafsiran persamaan hak setiap gender dalam Al-Quran.
"Islam yang diajarkan oleh para ulama melindungi dan memberdayakan. Hal ini berbanding terbalik dengan ajaran syariat yang diterapkan Taliban," tuturnya.
Pada penutupnya, Hafsa menekankan pendapat cendekiawan Muslim Sudan Abdullahi Ahmed An-Na'im soal konsep negara Muslim terbaik.
"Negara terbaik bagi Muslim adalah negara sekuler karena hanya dengan demikian seseorang dapat menjadi Muslim dengan keyakinan dan pilihan yang bebas," tuturnya.***