Tetapi beberapa kelompok bisnis dan analis mempertanyakan waktu rencana kenaikan pajak, dengan pemulihan ekonomi dari pandemi yang terlihat masih rapuh.
Baca Juga: Media Asing Soroti Pria Indonesia Nekat Nikahi Rice Cooker, Pilih Cerai usai 4 Hari
Sementara RUU tersebut menyerukan tarif PPN untuk penjualan hampir semua barang dan jasa akan dinaikkan dari 10 persen sekarang menjadi 11 persen pada April mendatang dan menjadi 12 persen pada 2025.
Hal itu juga akan menjaga tarif pajak perusahaan tidak berubah pada 22 persen, dibandingkan dengan rencana sebelumnya untuk memotongnya menjadi 20 persen pada tahun depan.
Langkah-langkah lain dalam RUU tersebut termasuk tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi untuk orang kaya, pemotongan pajak penghasilan untuk kebanyakan orang, pajak karbon baru dan program amnesti pajak baru.
Sebelumnya RUU itu disetujui oleh komisi keuangan parlemen pekan lalu.
Di mana parlemen biasanya mengikuti pengesahan komisi.
Baca Juga: Media Asing Soroti Bandara Bali yang Akan Dibuka Kembali untuk Pelancong dari Beberapa Negara
Pemerintah telah membuat beberapa konsesi dari proposal aslinya.
Awalnya, pemerintah berusaha menaikkan PPN menjadi 12 persen sekaligus.