Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Saudi Gazette pada Sabtu, 16 Oktober 2021, keputusan yang diumumkan oleh kementerian adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Arab Saudi Resmi Kembali Buka Pelaksanaan Umroh bagi Jamaah Indonesia
1. Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, kecuali di beberapa tempat yang dikecualikan, tetapi wajib memakai masker di dalam ruangan.
2. Tindakan pencegahan bagi mereka yang menerima dua dosis vaksin coronavirus dilonggarkan sebagai berikut:
- Izin penggunaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan kapasitas penuh namun wajib menggunakan masker bagi pekerja dan pengunjung setiap saat di seluruh koridor masjid.
- Izin untuk melakukan umrah atau shalat di Masjidil Haram atau Rawda Syarif di Masjid Nabawi akan terus dikeluarkan melalui pengangkatan melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna.
Baca Juga: Vaksinasi Penuh Jadi Syarat Hadiri Acara Publik di Arab Saudi
3. Mengizinkan penggunaan kapasitas penuh dalam pertemuan-pertemuan sosial di tempat-tempat umum, serta di restoran, bioskop, sarana transportasi dan sejenisnya, dan itu tanpa menjaga jarak sosial.
4. Mengizinkan mengadakan dan menghadiri acara di aula pernikahan dan tempat lain tanpa batasan jumlah, tetapi menekankan penerapan tindakan pencegahan mengingat keseriusan perilaku yang terkait dengannya.
5. Imunisasi dengan dua dosis vaksin diperlukan untuk memasuki semua fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada keputusan nomor 2.