Baca Juga: Kenang Hari Pahlawan 10 November, Addie MS Ternyata Putra Seorang Pejuang Kemerdekaan
Sementara itu, individu yang divaksinasi sebagian tidak akan dikenakan biaya untuk tagihan Covid-19 hingga 31 Desember, agar mereka memiliki waktu untuk menyelesaikan durasi lengkap mereka.
Setelah tenggat waktu ini, mereka harus membayar sendiri tagihan medis jika mereka terkena Covid-19.
Di Indonesia sendiri sejumlah pusat perbelanjaan, izin bepergian, atau memasuki suatu tempat diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin atau terhubung dengan PeduliLindungi.
Sehingga bagi mereka yang belum divaksinasi di Indonesia akan kesulitan untuk beraktivitas.***