"Saya juga akan memikirkan bagaimana saya bisa menjadi orang yang lebih dewasa melalui ini," tambahnya.
Pada Maret 2022, mantan Kapten Lee Geun berangkat ke Ukraina dengan lima orang untuk berpartisipasi dalam tentara sukarelawan internasional.
Kementerian Luar Negeri telah mengeluarkan travel warning level 4 (travel ban) untuk seluruh wilayah Ukraina.
Di sana terdapat larangan bepergian tanpa izin pemerintah, yang akan dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga 10 juta won (sekitar Rp115 juta).***