PBB Soroti Myanmar karena Upaya Diskriminatif Gelaran Pemilu untuk Sebagian Kelompok Minoritas

- 29 Oktober 2020, 11:45 WIB
Tangkapan layar Jubir HAM PBB, Ravina Shamdasani.
Tangkapan layar Jubir HAM PBB, Ravina Shamdasani. /ANTARA/HO-UNifeed/

PR BEKASI - Myanmar kini menjadi sorotan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pembatasan kelompok minoritas di negara itu terhadap hak dasar warga negara untuk berpartisipasi menjelang gelaran pemilu yang akan dilaksanakan pada 8 November mendatang.

Pembatasan tersebut adalah tidak digelarnya pemungutan suara di puluhan kota serta penutupan akses internet bagi sebagian warga tersebut, sehingga membatasi warga untuk mendapatkan informasi.

Sementara dikabarkan bahwa hal itu dilakukan oleh otoritas setempat dengan alasan ditemukannya ancaman pemberontakan dari komunitas etnis bersenjata di puluhan kota yang berhubungan dengan penculikan yang terjadi terhadap beberapa orang dari partai politik setempat saat berkampanye.

Baca Juga: Omnibus Law Berdampak Positif bagi Industri Keuangan Syariah, Dosen: Ini Adalah Peluang Bagus

PBB melalui Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) kini mendesak pemerintah Myanmar untuk segera berhenti melakukan pembatasan hak pilih bagi sejumlah kelompok minoritas, yang salah satunya juga berdampak kepada komunitas muslim Rohingya di Rakhine.

Juru Bicara HAM PBB, Ravina Shamdasani di Jenewa, Swiss pada Selasa kemarin mengatakan bahwa pemerintah Myanmar telah membatasi hak dasar bagi kelompok tertentu sebagai warga negara.

"Undang-undang Kewarganegaraan dan Undang-undang Pemilihan Umum di Myanmar yang diskriminatif, memberi perlakuan berbeda kepada kelas warga yang berbeda, dan ini berdampak pada kelompok minoritas muslim yang sebagian dari mereka tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara," ujar Shamdasani dalam keterangan persnya yang disiarkan pada situs resmi PBB, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com Kamis, 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Segera Cari Tempat Lain! Berteduh di Bawah Flyover Bisa Dikenakan Sanksi Denda Hingga Rp500.000

Menjadi sorotan Shamdasani yaitu adanya sejumlah praktik penutupan akses internet di delapan kota di Rakhine dan Chin.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x