Omnibus Law Berdampak Positif bagi Industri Keuangan Syariah, Dosen: Ini Adalah Peluang Bagus

- 29 Oktober 2020, 11:33 WIB
Nasabah sedang menunggu di ruang tunggu Bank Syariah Mandiri.
Nasabah sedang menunggu di ruang tunggu Bank Syariah Mandiri. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/foc/

PR BEKASI – Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Omnibus Law dinilai dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan pangsa pasar industri keuangan syariah, yang dinilai masih belum optimal di Tanah Air.

Hal itu disampaikan oleh Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universtias Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA) Faozan Amar melalui rilis yang diterima di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2020.

Dia menyebutkan bahwa pangsa pasar industri keuangan syariah di Indonesia, menarik untuk dikaji.

Baca Juga: IPO: Ketidakpuasan Publik Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia Capai 64 Persen

"Indonesia 5.3 persen, Malaysia sudah 23.8 persen, Arab Saudi 51.1 persen, dan Uni Emirat Aran (UEA) 19.6 persen. Ini menarik dikaji, kenapa pangsa pasar industri keuangan syariah di Indonesia masih kecil," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menurut Faozan Amar, UU Cipta Kerja dinilai memiliki dampak positif pada industri keuangan syariah, yang mencakup perbankan syariah, industri keuangan syariah (non-bank), dan pasar modal syariah.

Sekarang, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri keuangan syariah, yakni keterbatasan permodalah, dan kerumitan di dalam mengurus perizinan.

Baca Juga: Resmi Jadi Menaker ASEAN, Ida Fauziyah: Kali Ini Giliran Indonesia

"Saat ini, ngurus CV saja harus ke Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia). Ini ribet banget. Dalam UU Cipta Kerja, ada penyederhanaan perizinan," ujar Faozan Amar.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x