Dia berpendapat bahwa ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja, yang memberikan peluang positif bagi pelaku usaha industri keuangan syariah.
Sebagai contoh, mengenai perbankan syariah yang diatur dalam paragraf 4 Pasal 79 UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Sempat Anggap Konspirasi, Pendukung Donald Trump Akhirnya Percaya Covid-19 Setelah Tertular
"Peluang pertama, dalam butir 3 (Pasal 79) tentang permodalan. Dalam UU sebelumnya, aturan mengenai permodalah diatur sesuai dengan regulasi Bank Indonesia," ucap Faozan Amar.
"Sedangkan dalam UU Cipta Kerja, peraturan tersebut kini diatur oleh regulator penanaman modal. Ini adalah peluang bagus," sambungnya.
Sedangkan untuk peluang kedua, terdapat dalam butir 1 mengenai kepemilikan bank yang semula diatur mengenai ketentuan pelengkap.
Baca Juga: Bantah Pernyataan Megawati, Persis DKI Jakarta: Milenial Punya Peranan Cukup Penting
Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan pelengkap tersebut dihilangkan, dengan kata lain menjadi lebih mudah.
Menurut Faozan Amar, selain perbankan syariah, Omnibus Law juga memberi manfaat bagi koperasi dengan prinsip syariah.
Saat ini, pendirian koperasi dengan prinsip syariah dipermudah, dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja, yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian.