Baca Juga: Bingung dengan Moral Rakyat Indonesia, Megawati: Susah-susah Bikin Halte, Dibakar, Emangnya Duit Lo?
Aturan baru tersebut, adalah peluang bagus untuk mendirikan koperasi dengan prinsip syariah, demi penciptaan lapangan kerja, pengingat saat ini jumlah koperasi jenis syariah baru ada 4.500 sampai 5.500 unit.
Sementara itu, Arief Mufraini selaku dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan bahwa pengaturan dalam UU Cipta Kerja soal penanaman modal asing pada perbankan syariah itu penting.
"Penambahan modal seharusnya akan memberikan ruang yang lebih baik, dalam perbankan syariah atau Islamic banking." tuturnya.***