Omnibus Law Berdampak Positif bagi Industri Keuangan Syariah, Dosen: Ini Adalah Peluang Bagus

- 29 Oktober 2020, 11:33 WIB
Nasabah sedang menunggu di ruang tunggu Bank Syariah Mandiri.
Nasabah sedang menunggu di ruang tunggu Bank Syariah Mandiri. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/foc/

PR BEKASI – Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Omnibus Law dinilai dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan pangsa pasar industri keuangan syariah, yang dinilai masih belum optimal di Tanah Air.

Hal itu disampaikan oleh Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universtias Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA) Faozan Amar melalui rilis yang diterima di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2020.

Dia menyebutkan bahwa pangsa pasar industri keuangan syariah di Indonesia, menarik untuk dikaji.

Baca Juga: IPO: Ketidakpuasan Publik Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia Capai 64 Persen

"Indonesia 5.3 persen, Malaysia sudah 23.8 persen, Arab Saudi 51.1 persen, dan Uni Emirat Aran (UEA) 19.6 persen. Ini menarik dikaji, kenapa pangsa pasar industri keuangan syariah di Indonesia masih kecil," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menurut Faozan Amar, UU Cipta Kerja dinilai memiliki dampak positif pada industri keuangan syariah, yang mencakup perbankan syariah, industri keuangan syariah (non-bank), dan pasar modal syariah.

Sekarang, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri keuangan syariah, yakni keterbatasan permodalah, dan kerumitan di dalam mengurus perizinan.

Baca Juga: Resmi Jadi Menaker ASEAN, Ida Fauziyah: Kali Ini Giliran Indonesia

"Saat ini, ngurus CV saja harus ke Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia). Ini ribet banget. Dalam UU Cipta Kerja, ada penyederhanaan perizinan," ujar Faozan Amar.

Dia berpendapat bahwa ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja, yang memberikan peluang positif bagi pelaku usaha industri keuangan syariah.

Sebagai contoh, mengenai perbankan syariah yang diatur dalam paragraf 4 Pasal 79 UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sempat Anggap Konspirasi, Pendukung Donald Trump Akhirnya Percaya Covid-19 Setelah Tertular

"Peluang pertama, dalam butir 3 (Pasal 79) tentang permodalan. Dalam UU sebelumnya, aturan mengenai permodalah diatur sesuai dengan regulasi Bank Indonesia," ucap Faozan Amar.

"Sedangkan dalam UU Cipta Kerja, peraturan tersebut kini diatur oleh regulator penanaman modal. Ini adalah peluang bagus," sambungnya.

Sedangkan untuk peluang kedua, terdapat dalam butir 1 mengenai kepemilikan bank yang semula diatur mengenai ketentuan pelengkap.

Baca Juga: Bantah Pernyataan Megawati, Persis DKI Jakarta: Milenial Punya Peranan Cukup Penting

Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan pelengkap tersebut dihilangkan, dengan kata lain menjadi lebih mudah.

Menurut Faozan Amar, selain perbankan syariah, Omnibus Law juga memberi manfaat bagi koperasi dengan prinsip syariah.

Saat ini, pendirian koperasi dengan prinsip syariah dipermudah, dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja, yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian.

Baca Juga: Bingung dengan Moral Rakyat Indonesia, Megawati: Susah-susah Bikin Halte, Dibakar, Emangnya Duit Lo?

Aturan baru tersebut, adalah peluang bagus untuk mendirikan koperasi dengan prinsip syariah, demi penciptaan lapangan kerja, pengingat saat ini jumlah koperasi jenis syariah baru ada 4.500 sampai 5.500 unit.

Sementara itu, Arief Mufraini selaku dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan bahwa pengaturan dalam UU Cipta Kerja soal penanaman modal asing pada perbankan syariah itu penting.

"Penambahan modal seharusnya akan memberikan ruang yang lebih baik, dalam perbankan syariah atau Islamic banking." tuturnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x