Hendak Dilarang di Indonesia, Uni Emirat Arab Justru Legalkan Miras dan Kumpul Kebo

- 13 November 2020, 07:46 WIB
kolase ilustrasi minuman beralkohol dan rakyat Uni Emirat Arab.
kolase ilustrasi minuman beralkohol dan rakyat Uni Emirat Arab. /Pixabay

Baca Juga: Cek Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi Jumat 13 November 2020, Empat Wilayah Ini Bakal Kena Dampaknya

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi kutipan draf beleid RUU Minol dari situs resmi DPR RI.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x