Pelanggar yang ketahuan menjual alkohol kepada seseorang di bawah umur akan dihukum dengan Undang-Undang Amandemen Federal Nomor 3 tahun 1987 KUHP.
“Hukuman terbatas pada mereka yang menyajikan atau menjual minuman beralkohol kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun atau yang membeli alkohol dengan tujuan untuk diberikan kepada individu di bawah umur,” bunyi petikan kutipan Undang-Undang tersebut.
Baca Juga: Lapor Polisi, Anggota JKT48 Diduga Alami Tindakan Asusila di Media Sosial
Selain itu, konsumsi miras diizinkan di area berlisensi kecuali pada hari raya Islam, termasuk Waqfat Arafah, Al Isra'a dan M'raj, maulid Nabi Muhammad, dan Tahun Baru Islam.
Sementara itu di Indonesia, miras hendak dilarang atau dijadikan tindak pidana oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).
RUU Minol tersebut dibahas kembali oleh Baleg DPR RI pada Selasa, 10 November 2020 lalu.
Baca Juga: Siap-siap! RUU Minuman Beralkohol: Peminum Miras Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta
Baleg DPR RI memulai langkah pertama pembahasan RUU Minol dengan mendengar penjelasan dari pengusul. Pengusul RUU Minol berasal dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.