Hendak Dilarang di Indonesia, Uni Emirat Arab Justru Legalkan Miras dan Kumpul Kebo

- 13 November 2020, 07:46 WIB
kolase ilustrasi minuman beralkohol dan rakyat Uni Emirat Arab.
kolase ilustrasi minuman beralkohol dan rakyat Uni Emirat Arab. /Pixabay

Pelanggar yang ketahuan menjual alkohol kepada seseorang di bawah umur akan dihukum dengan Undang-Undang Amandemen Federal Nomor 3 tahun 1987 KUHP.

“Hukuman terbatas pada mereka yang menyajikan atau menjual minuman beralkohol kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun atau yang membeli alkohol dengan tujuan untuk diberikan kepada individu di bawah umur,” bunyi petikan kutipan Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: Lapor Polisi, Anggota JKT48 Diduga Alami Tindakan Asusila di Media Sosial

Selain itu, konsumsi miras diizinkan di area berlisensi kecuali pada hari raya Islam, termasuk Waqfat Arafah, Al Isra'a dan M'raj, maulid Nabi Muhammad, dan Tahun Baru Islam.

Sementara itu di Indonesia, miras hendak dilarang atau dijadikan tindak pidana oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui  Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

RUU Minol tersebut dibahas kembali oleh Baleg DPR RI pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Baca Juga: Siap-siap! RUU Minuman Beralkohol: Peminum Miras Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta

Baleg DPR RI memulai langkah pertama pembahasan RUU Minol dengan mendengar penjelasan dari pengusul. Pengusul RUU Minol berasal dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.

Adapun RUU Minol mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50. juta.

Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x