PR BEKASI - Minuman keras yang hendak dilarang di Indonesia justru malah dilegalkan di Uni Emirat Arab (UEA).
Uni Emirat Arab kini diberitakan telah melegalkan konsumsi minuman beralkohol dan kumpul kebo. Hal ini diputuskan hakim setempat yang didasarkan pada banyaknya imigran dan turis asing ke Uni Emirat Arab.
Hakim UEA menilai penduduk menjadi heterogen dalam hal budaya, sehingga sering muncul kasus pelanggaran minuman keras dan kasus pelecehan seksual karena perbedaan latar belakang budaya.
Baca Juga: Mengaku Sudah Izin, Tapi Pemprov DKI Akui Belum Terima Surat Izin Terkait Reuni Akbar 212 di Monas
Tidak hanya itu, dilegalkannya miras dan kumpul kebo adalah bentuk kebijakan pemerintah setempat untuk menarik lebih banyak investasi asing dan turis ke Uni Emirat Arab.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari The Sun pada Jumat,13 November 2020, konsumsi minuman keras atau minuman beralkohol bukan lagi merupakan tindak pidana di Uni Emirat Arab.
Akan tetapi, beberapa peraturan terkait minuman keras masih berlaku di Uni Emirat Arab.
Baca Juga: Jakarta Raih STA 2021, INFUS Sentil Megawati, : Anehnya Dia Tak Sentil Kota yang Tak Raih STA
Minuman keras dapat dikonsumsi di tempat pribadi atau tempat yang memiliki izin. Tidak hanya itu, minuman keras hanya dapat dikonsumsi pada usia minimal 21 tahun.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: The Sun