Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Duga Wali Kota Cimahi Terima Suap Sebesar Rp1,6 Miliar

28 November 2020, 15:00 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna diduga terima suap Rp.1,6 Miliar. /Instagram.com/@ajaympriatna

PR BEKASI - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) diduga telah menerima uang sebesar Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar dalam kasus suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018—2020.

Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan tersangka pada Ajay Muhammad Priatna saja, namun juga pada Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Alami Kejadian Aneh di Rumah Barunya, Rizky Billar: Barang Sering Hilang dan Pindah Tempat Sendiri

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Firli Bahuri.

Firli Bahuri menjelaskan bahwa pemberian itu dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Dalam konstruksi perkara, kata Firli Bahuri, pada tahun 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung.

Baca Juga: Desak Jokowi Batalkan Calling Vissa untuk Israel, Fadli Zon: Telah Melukai Umat Islam di Indonesia

Selanjutnya, diajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

"Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," katanya.

Pada pertemuan tersebut, kata dia, Wali Kota Cimahi tersebut diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar, yaitu sebesar sepuluh persen dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan oleh sub kontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp32 miliar.

Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Sabet Dua Penghargaan, Anies Baswedan: Tidak Terlihat Tapi Dampaknya Terasa

Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui YR selaku orang kepercayaan Ajay Muhammad Priatna.

"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU Kasih Bunda membuat perincian pembayaran dan kwitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," kata Firli Bahuri

Seperti diketahui, Ajay Muhammad Priatna terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 27 November 2020. 

Baca Juga: Sentil 'Penumpang Gelap' dalam Dinamika Politik, Gus Yaqut: GP Ansor, Banser, TNI Polri Siap Melawan

Pria yang menjabat juga sebagai Ketua DPC PDIP Kota Cimahi tersebut menjadi Wali Kota Cimahi ketiga yang terjaring OTT KPK setelah pasangan suami istri Itoc Tochija dan Atty Suharti Tochija yang masing-masing menjabat wali Kota pada periode 2001-2012 serta 2012-2017.

Dengan ditangkapnya Ajay Muhammad Priatna tersebut membuat Kota yang berdiri pada 2001 tersebut mencetak rekor hattrick kepala daerahnya terjerat korupsi sejak kota berjuluk “Kota Militer” tersebut berdiri.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler