Penuhi Panggilan Polda Jabar, Ridwan Kamil Tiba-tiba Beri Pesan ke HRS dan Minta Kasihani Polisi

16 Desember 2020, 21:36 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 16 Desember 2020. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/pri/ANTARA

PR BEKASI- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau biasa akrab dipanggil Kang Emil,  memenuhi panggilan polisi terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Ridwan Kamil dipanggil Polda Jawa Barat lantaran adanya kerumunan pada kegiatan Rizieq Shihab, dengan mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Rabu, 16 Desember 2020.

Ridwan Kamil hadir pada pukul 9.11 WIB menggunakan kendaraan dinasnya yang bisa digunakan sehari-hari.

Baca Juga: Banyak yang Mulai Lalai Pakai Masker, Aa Gym: Kita Sudah Buat Orang Terzalimi

Setelah memenuhi panggilan Polda Jabar, pada akun Twitter miliknya @ridwankamil, Ridwan Kamil menyampaikan pesan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan kepemimpinan masyarakat lainnya.

Pesan saya utk HRS & para pemimpin masyarakat, keberhasilan atasi covid ini hrs dua arah, tdk semata pemerintah,” cuit Ridwan Kamil, Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dai akun Twitter @ridwankamil, pada Rabu, 16 Desember 2020.

Ridwan Kamil mengatakan, keberhasilan mengatasi pandemi virus corona (Covid-19) harus berlangsung secara dua arah. Tak semata hanya pemerintah.

"Ayo produktif tapi taat protokol kesehatan. Kasihan tenaga kesehatan, TNI dan Polri, Harus ada ketaatan. Ati’ullaha wa ati’ur rasula wa ulil amri minkum (Taatlah kepadaNya, rasul dan pemimpin diantaramu)," cuitnya.

Baca Juga: Ungkap Alasan Mau Dinikahi Kiwil Meski Jadi Istri Kedua, Eva Belisima: Dia Lucu dan Bikin Nyaman

Ridwan Kamil ketika mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat langsung diminta memasuki ruang gelar besar di lobi gedung itu.

Selain Ridwan Kamil, dua anggota FPI yang diduga sebagai penyelenggara kegiatan di Megamendung itu juga hadir sesaat sebelum Ridwan Kamil hadir.

Dua anggota FPI itu yakni Muchsin Alatas dan Asep Agus Sofyan yang kini diperiksa sebagai saksi. Kedua orang tersebut didampingi oleh dua pengacara dari FPI yakni Sugito Atmo Prawiro dan Aziz Yanuar.

"Hari ini pemeriksaan saksi kepada Habib Muchsin dan Ustaz Agus, mengenai masalah kerumunan di Megamendung," ucap Sugito.

Baca Juga: Jokowi Berikan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat, Iwan Fals: Waaah Mantap

Kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan itu terjadi pada Jumat, 13 November lalu, Polisi menduga dalam kegiatan itu ada sekitar 3.000 orang yang mengabaikan protokol kesehatan.

Diketahui, imam besar FPI Habib Rizieq Shihab telah resmi berstatus tersangka dan kini ia ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam 20 hari ke depan.

Habib Rizieq dihukum terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Selatan pada November lalu.

Polda Metro Jaya pun memastikan bahwa kondisi kesehatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Jadi Syarat Berpergian, Simak Penjelasan Rapid Antigen dan Alur Pemeriksaan Rapid Antigen

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara Rizieq Shihab dengan tahanan lainnya. Artinya, Rizieq Shihab dan tahanan lainnya diperlakukan dengan sama.

Diketahui bahwa Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) setelah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penghasutan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Kondisinya sehat, kami masih tetap pantau," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020 lalu.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler