PR BEKASI - Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, H Endut Suratman mendukung kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran, yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Endut Suratman mengatakan, larangan mudik Lebaran patut mendapatkan dukungan dari semua pihak, karena bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19
"Larangan mudik Lebaran itu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19," kata Endut Suratman di Kawasan Cukang Monteng Kamojang, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa, 4 Mei 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Galamedia News.
Endut Suratman lantas menuturkan bahwa ada beberapa warganya di Desa Mekarwangi yang bekerja di Jakarta, bahkan di Sumatra.
Oleh karena itu, Endut Suratman mengimbau para warganya tersebut untuk bertahan sementara waktu di wilayah tempat kerjanya, dan tidak mudik dulu.
"Karena saat ini ada larangan mudik dari pemerintah, lebih baik bertahan dulu, untuk sementara waktu tidak mudik. Untuk komunikasi atau silaturahmi dengan keluarga bisa melalui daring atau video call, untuk melepas kangen atau rindu bertemu dengan keluarga," tutur Endut Suratman.
Tak hanya itu, Endut Suratman juga merasa khawatir jika ada warganya yang mudik Lebaran dari luar kota.
Apalagi bila kota tersebut merupakan zona penyebaran Covid-19 yang mengkhawatirkan, karena pasti berpotensi membawa Covid-19 ke wilayahnya, Desa Mekarwangi.
"Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga di kampung, lebih baik mudiknya ditunda saja. Nanti setelah aman, baru bisa pulang mudik," kata Endut Suratman.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19 selama Ramadan 1442 H.
Surat edaran itu berkaitan dengan larangan mudik untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
"Karena pengalaman libur Lebaran lalu, banyak angka kasus Covid-19," kata Dadang Supriatna.
Dadang Supriatna menilai, Kabupaten Bandung merupakan salah satu tujuan para pemudik dari luar kota, mengingat banyaknya warga Kabupaten Bandung yang bekerja di luar kota.
"Maka dari itu, Pemkab Bandung menindaklanjuti larangan mudik Lebaran tersebut," ujang Dadang Supriatna.
Dadang Supriatna juga berharap ada pengetatan penyekatan menjelang masa larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
"Kebijakan tersebut sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19. Saya harap masyarakat mematuhi peraturan tersebut," kata Dadang Supriatna.
Dadang Supriatna juga berharap dengan adanya larangan mudik Lebaran, masyarakat dapat lebih patuh menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan mengurangi mobilitas di masa Ramadan.
"Pada bulan suci Ramadan ini, yang merupakan Ramadan kedua di masa Covid-19, masyarakat tetap tenang dan tak panik. Masyarakat tetap produktif. Karena itu, masyarakat tak mudik, supaya kasus tak meluas. Kita utamakan keselamatan. Larangan mudik itu untuk memutus mata rantai Covid-19," tutur Dadang Supriatna.***