5 Fakta Mengejutkan Guru Pesantren yang Cabuli Santrinya: Dilakukan Sejak 2016 hingga Hasilkan 9 Bayi

11 Desember 2021, 10:36 WIB
Berikut 5 fakta mengejutkan guru pesantren di Bandung pelaku pencabulan terhadap santriwatinya yangd ilakukan sejak 2016 silam. /Twitter/@asharr86

 

PR BEKASI - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru pesantren kepada 13 santriwatinya kini tengah menjadi sorotan publik.

Aksi keji ini dilakukan oleh guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung.

Tersangka pencabulan, Herry Wirawan (HW) kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung.

Berikut 5 fakta mengejutkan terkait kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan yang telah dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @infojawabarat pada Sabtu, 11 Desember 2021:

Baca Juga: Jumlah Korban Bertambah, Oknum Guru Pemerkosa Santriwati di Bandung Terancam Hukuman Kebiri

1. Dilakukan sejak 2016

Menurut keterangan Riyono selaku Plt. Pidana Umum Kejati Jawa Barat, Herry Wirawan melakukan aksi kejinya dengan memperkosa 14 santriwati sejak tahun 2016.

2. Lokasi Kejadian

Dalam menjalankan aksi bejatnya tersebut, Herry Wirawan melakukannya di berbagai tempat.

Pelaku mencabuli korban mulai dari pondok pesantren, hotel hingga di salah satu apartemen yang ada di kota Bandung.

Baca Juga: Bukan 12, Oknum Guru Bejat di Bandung Ternyata Cabuli 21 Santriwati

3. Pelaku Dikenal Tertutup

Menurut keterangan warga sekitar Pondok Pesantren Tahfidz Al-Ikhlas ini, Herry Wirawan dikenal sangat tertutup.

Pelaku terlihat tak bersosialisasi, bahkan sejak awal pandemi Covid-19 warga sekitar tidak melihat adanya kegiatan di pondok pesantren tersebut.

4. Hasilkan 9 Bayi

Akibat dari perlakuan tak terpujinya itu kini delapan korban telah melahirkan dengan jumlah sembilan bayi, karena ada satu korban yang melahirkan lebih dari satu anak.

Baca Juga: Yana Mulyana Setujui Hukum Kebiri Oknum Guru Pemerkosaan Santriwati di Bandung: Kan Udah Ada Undang-Undang

5. Rayuan Pelaku

Untuk mengelabui para korban agar tak menolak ajakannya, Herry Wirawan sempat menjanjikan beberapa hal.

Diantaranya yaitu dijadikan sebagai polwan, diangkat sebagai pengurus pesantren, dan membiayai hidup serta kuliah para korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita. Terdakwa menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @infojawabarat

Tags

Terkini

Terpopuler