Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB di Bandung Raya Diterapkan

17 April 2020, 13:53 WIB
WARGA berjemur di rel kereta api di Andir, Bandung, Jawa Barat, Rabu 15 April 2020.* /RAISAN AL FARISI/ANTARA/

 

PIKIRAN RAKYAT - Kepala daerah se-Bandung Raya menyepakati Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Langkah itu ditempuh untuk membatasi aktivitas warga guna mencegah penyebaran virus corona.

Penerapan PSBB di Bandung Raya akan meliputi Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Tingginya Permintaan Masyarakat, Pemerintah akan Tambah Kuota Program Kartu Prakerja

Baca Juga: Tak Ada Tarawih di Masjid Al Aqsa, Cegah Penularan Virus Corona

Baca Juga: PSBB di Bandung Sama dengan Bodebek, Ada Bantuan Rp 500.000 untuk Warga Terdampak

Surat pengajuan PSBB untuk wilayah Bandung Raya sudah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kamis 16 April 2020 dan menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Prfmnews, berikut ini beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa PSBB di Bandung Raya.

Kegiatan yang diperbolehkan saat masa PSBB
1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan, makanan dan minuman
3. Sektor energi, seperti air, listrik gas, pompa bensin
4. Sektor industri strategis yanga da di Kota Bandung
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
6. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi hingga media komunikasi
7. Kebutuhan sehar-hari, retail, warung, dan toko kelontong yang menyediakan kebutuhan warga
8. Kegiatan logistik distribusi barang
9. Pengantaran barang

Kegiatan yang tidak boleh saat masa PSBB
1. Kegiatan sosial budaya
2. Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga, dan museum
3. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan
4. Menutup seluruh fasilitas umum
5. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah
6. Kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah maupun universitas
7. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang
8. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal sebanyak 50 persen
9. Makan di restoran atau tempat makan pada umumnya, hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Prfmnews

Tags

Terkini

Terpopuler