Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Bakal Ajukan Banding

21 Februari 2022, 14:24 WIB
Guru Cabul Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwatinya Sendiri sampai Melahirkan divonis pidana penjara seumur hidup, dan batal dikebiri. /Instagram/Turn Back Hoax

PR BEKASI - Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada 15 Februari 2022 lalu.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry Wirawan agar dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia, atas aksi bejatnya yang telah memerkosa 13 santriwati.

Atas tindakan kejinya, Herry Wirawan dinyatakan bersalah oleh hakim, sesuai Pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan ayat 5 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun Herry justru lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia, yang bagi banyak orang dirasa pantas diterima oleh sang pemerkosa.

Baca Juga: Prediksi One Piece 1041: Orochi Akan Mati di Tangan Hiyori, Denjiro Akhirnya Muncul di Onigashima

Vonis untuk Herry dibacakan oleh Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohannes.

Majelis hakim berharap hukuman penjara seumur hidup bisa mengurangi trauma para korban.

Kendati demikian, hukuman Herry dirasa masih terlalu ringan bagi beberapa orang.

Melansir Antara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim terhadap Herry Wirawan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini: Reyna Kelaparan dan Terus Mencari Jalan Pulang

Saat ini berkas pengajuan banding tersebut telah didaftarkan ke PN Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dody Gazali Emil masih belum bisa menyebutkan isi dari pengajuan banding itu.

"Tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Dody.

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut," katanya menambahkan.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler