Taman Cikapayang di Kota Bandung Jadi Korban Massa Aksi, Wawakot: Sangat Disayangkan Itu Dirusak

7 Oktober 2020, 12:25 WIB
Taman Cikapayang Dago yang dirusak oknum aksi massa. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

PR BEKASI – Aksi massa diharapkan tidak berujung pada perusakan objek fasilitas umum akibat bentrokan.

Apalagi, menurut Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, aksi massa yang berujung betrokan tersebut terjadi di masa pandemi Covid-19.

Karena dengan adanya bentrokan, otomatis kerumunan massa berakibat melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Kesal Disahkannya UU Cipta Kerja di Tengah Pandemi, dr. Tirta: Tirta Siap Mati Pasti, Kayak Gitu

"Di tengah pandemi ada kerumunan massa tidak terkendali. Saya khawatir teman-teman yang demo terpapar virus dan menularkan keluarganya yang di rumah," tutur Yana Mulyana, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2020.

Dia mengungkapkan bahwa perusakan fasilitas publik oleh massa, seharusnya tidak perlu terjadi. Apalagi, perusakan Taman Cikapayang yang tidak memiliki keterkaitan dengan penyaluran aspirasi.

Baca Juga: Omnibus Law Tuai Penolakan, Ahmad Syaikhu: Presiden Harus Dengar Suara Buruh dan Masyarakat

"Itu fasilitas publik, jadi saya sangat menyayangkan itu dirusak," ujar Yana Mulyana.

Dia pun berharap, jika para buruh, mahasiswa, atau kelompok sosial lainnya akan menyampaikan aspirasi, lebih baik menggunakan saluran yang ada. Mereka tidak perlu melakukan aksi anarkis yang merugikan banyak pihak.

"Jangan sampai terulang (perusakan dan betrokan). Salurkan aspirasinya dengan baik," tutur Yana Mulyana.

Baca Juga: 11 Pejabat Gedung Putih Positif Covid-19, Diduga Terjangkit Saat Acara Debat Presiden Selasa Kemarin

Untuk itu, dia mengaku telah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung terkait dengan kemungkinan adanya unjuk rasa lanjutan yang akan dilakukan oleh mahasiswa dan buruh.

"Informasi yang saya peroleh, beberapa orang sudah diamankan polisi karena dianggap sebagai provokator. Mudah-mudahan tidak terulang lagi," ujar Yana Mulyana.

Sebelumnya, aksi dari berbagai kelompok mahasiswa dan kelompok lainnya memadati Gedung DPRD Jawa Barat, untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, pada hari Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Klaster Pendidikan Tak Jadi Dicabut dari UU Ciptaker, Ketua Komisi X DPR: Saya Kaget dan Kecewa

Aksi dimulai pada pukul 13.00 WIB, kemudian massa perlahan membubarkan diri pada sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah bubar, sebagaian massa ada yang melewati bawah jalan layang, dan ada juga yang berada di Jalan Layang Pasupati.

Pada saat itu, diduga terjadi perusakan fasilitas di Taman Cikapayang Dago. Objek yang dirusak yakni pot tanaman, pembatas jalan, dan sebuah tenda.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler