Wali Kota Cimahi 'Hatrick' OTT KPK, Pembangunan RS 'KB' Diduga Jadi Proyek Korupsi Ajay Priatna

- 28 November 2020, 13:37 WIB
Bangunan rumah sakit berinisial KB di Jalan Mahar Martanegara, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Bangunan rumah sakit berinisial KB di Jalan Mahar Martanegara, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap.

Korupsi di lingkungan hukum Kota Cimahi bukan baru kali ini. Dua wali kota sebelun Ajay pun merupakan tersangka kasus korupsi.

Hal ini akan menjadi catatan Sekda Cimahi,  Dikdik S Nugrahawan menyatakan pihak Pemkot Cimahi bakal menjadikan peristiwa penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna sebagai catatan untuk tidak terulang.

Pasalnya selain Ajay, Wali Kota Cimahi sebelumnya yakni Itoc Tochija dan Atty Suharti juga ditangkap oleh komisi antirasuah tersebut. 

Baca Juga: Sentil Dewi Tanjung Singgung Mata Novel Baswedan yang 'Cacat', Refly Harun: Gak Boleh Begitu ya

Diketahui Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis empat tahun penjara mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan tujuh tahun penjara kepada suaminya sekaligus Eks Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.

Itoc meninggal dunia pada 14 September 2019 karena sakit.

Sehingga seluruh pucuk pimpinan Pemkot Cimahi, sejak berdirinya kota itu pada tahun 2001, sudah merasakan ditangkap oleh KPK.

Diketahui Itoc Tochija menjabat sebagai wali kota pertama kota Cimahi selama dua periode dari tahun 2002 sampai dengan 2012, setelah kota tersebut terbentuk sebagai daerah otonomi baru. Sedangkan Istrinya baru menjabat satu periode pada tahun 2012-2017.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah