Dia menjelaskan, Tahun 2019 penanganan timbunan sampah mencapai 46 persen, sementara target hingga akhir Tahun 2020 bisa mencapai 70 persen.
"Tahun 2019 timbunan sampah yang tidak terkelola penanganannya 46 persen, target tahun ini melebihi setengahnya dan seterusnya sampai Tahun 2025. Kita harap penanggulangan dan pengelolaan sampah yang ada di DAS Citarum bisa dikelola sepenuhnya oleh sistem," katanya.
Baca Juga: Patahkan Argumen HRS Soal Privasi Medisolda, Kapolda Jabar: Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi
Menurut mantan Wali Kota Bandung tersebut, Covid-19 memungkinkan lingkungan melakukan pemulihan sendiri (self healing).
"Mungkin pandemic Covid-19 adalah cara lingkungan melakukan reboot terhadap dirinya sendiri," katanya.
Selain sampah rumah tangga, masalah utama lainnya yang mencemari DAS Citarum adalah limbah pabrik.
Baca Juga: Perdebatan Vaksin Covid-19, Vaksinolog : Manfaat Vaksinasi Lebih Banyak Dibanding Efek Sampingnya
Sejak terbit Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, kasus pencemaran yang sudah diproses hukum sebanyak 165 kasus.
Menurut Ridwan kamil, mayoritas pihak yang digugat ke pengadilan merupakan korporasi yang menikmati kekosongan penegakan hukum karena pengusaha mencari biaya murah dalam pengolahan limbah. Cara paling simpel adalah membuang ke Sungai Citarum.
"Penegakan hukum belum pernah terjadi sebelum dibentuk Satgas Citarum Harum. 165 kasus itu rata-rata korporasi atau industri yang seenaknya membuang limbah ke Citarum," tuturnya.