PR BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan kasus anak gugat ayah sebesar Rp3 miliar terkait tanah warisan ditempuh dengan tahap mediasi setelah kedua pihak sepakat berdamai
Dengan berdamainya kedua belah pihak, Bobby Herlambang yang merupakan Kuasa Hukum tergugat berharap hubungan keluarga tersebut pulih kembali sebagaimana mestinya.
Hal tersebut dikatakan olehnya di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 Februari 2021.
Baca Juga: Dorong Pertamina Digitalisasikan Distribusi Elpiji Bersubsidi, Syaikhul Islam: Ini Lebih Pantas
"Semoga kedepannya tidak ada lagi perkara seperti ini, karena ini akan jadi preseden buruk untuk anak-anak kita di masa depan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Proses mediasi itu pun terbilang berjalan lebih cepat dari batas waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim.
Pada sidang sebelumnya yang dilaksanakan Selasa, 26 Januari 2021, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi.
Baca Juga: Tiktok Cash Janjikan Keuntungan hanya dengan Nonton, Like, dan Share Kini Diblokir Kominfo