Berakhir Damai dan Penuh Haru, Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung Tempuh Tahap Mediasi

- 10 Februari 2021, 15:52 WIB
Koswara memeluk anaknya Deden di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Februari 2021.
Koswara memeluk anaknya Deden di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Februari 2021. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Namun pada Rabu ini, anak yang menjadi penggugat yakni Deden sudah berdamai dengan ayahnya yang berumur 85 tahun, Koswara, yang menjadi tergugat dalam kasus itu.

Deden nampak mendorong kursi roda yang diduduki Koswara untuk masuk ke ruang mediasi yang berada di PN Bandung.

Selain itu, Deden juga memeluk ayahnya sebelum proses perdamaian di PN Bandung dimulai.

Baca Juga: Kartu KIS ‘Nganggur’ Bisa Dipakai untuk Dapat Bansos Rp300.000 per Bulan, Simak Caranya

Saat itu, tangis haru menyelimuti keluarga tersebut. Selain Deden dan Koswara, para saudara dan kerabatnya pun turut hadir ke ruang mediasi tersebut.

Usai keluar dari ruang mediasi, Deden mengaku menyesal dengan apa yang telah ia melakukannya. Dia mengaku sadar bahwa keluarga adalah hal yang paling utama.

"Saya minta maaf juga kepada Pak RT dan kepada masyarakat semua, itu juga sudah mendukung keluarga kami untuk berdamai," kata Deden.

Baca Juga: Kerja Sama dengan Calo Gaet Pasien, Polisi Ringkus Pasutri Pemilik Praktik Aborsi Ilegal

Sementara itu, anak Koswara lainnya yang bernama Hamidah mengatakan tidak ada pencabutan gugatan dalam perkara tersebut. Namun keputusannya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Sebelumnya Hamidah sendiri berada di pihak Koswara untuk melawan gugatan kakaknya yakni Deden. Dia mengaku bersyukur kasus ini bisa berakhir dengan perdamaian.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah